Rabu, 25 Februari 2009

Konsep Kepemimpinan Tungku Nan Tigo Sajarangan & Masalah Penerapannya Dlm Rangka Kembali Ke Nagari

Konsep Kepemimpinan Tungku Nan Tigo Sajarangan & Masalah Penerapannya Dlm Rangka Kembali Ke Nagari
by Mochtar Naim
Konsep kepemimpinan tripartit TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin) seperti yang dikenal dalam masyarakat Minangkabau selama ini berkait langsung dan serasi dengan sistem kemasyarakatannya yang egaliter dan demokratis,
dan karenanya mengenal pembagian kerja dengan tugas yang dibagi-bagi secara fungsional. Karena sifatnya yang egaliter dan demokratis itu maka pengambilan keputusan tidaklah dilakukan oleh orang seorang seperti yang berlaku dalam sistem kemasyarakatan yang bersifat feodal, ataupun diktatorial-totaliter, tetapi melalui proses musyawarah dari unsur-unsur kepemimpinan yang bersifat setara tetapi saling melengkapi dan saling membutuhkan itu.
Yang namanya pemimpin itu berada bersama dan di tengah-tengah rakyatnya. Derjatnya sama dengan rakyat yang dipimpinnya. Dalam melaksanakan tugas-tugas kepemimpinannya dia hanya "ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah." Dia dihormati bukan karena pangkat atau darah dan keturunannya tetapi karena kualitas kepemimpinannya. Karena kepemimpinan terbagi menurut fungsi masing-masing maka di luar bidang fungsinya dia bukanlah imam tetapi makmum.
Lagi pula, pemimpin di Minangkabau tidaklah kebal terhadap kesalahan dan terhadap hukum. Tidak ada istilah seperti di Barat: "The King can do no wrong;" yang pemimpin bisa berbuat sekehendaknya. Seperti di dunia Melayu lainnya, di Minangkabau pun juga berlaku ungkapan: "Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah." Yang disembah itu pada hakikatnya adalah adilnya, dan benarnya, bukan rajanya itu sendiri. Ini juga tercermin dari ungkapan lainnya: "Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka nan bana, nan bana badiri sandirinyo." Jelas bahwa yang raja di Minangkabau itu pada hakikatnya bukanlah orang tetapi nan bana itu. Ujung dari semua yang benar itu tiada lain adalah yang memiliki kebenaran yang mutlak yang berdiri sendirinya itu, yaitu Allah swt.
Namun, dari sisi lain, seperti juga di tingkat kerajaan sendiri, yang namanya raja atau pemimpin itu tidaklah satu, tetapi tiga, artinya tiga dalam satu kesatuan kepemimpinan tripartit atau TTS itu. Di tingkat kerajaan, ada Raja Alam, ada Raja Adat, dan ada Raja Ibadat. Masing-masing dengan fungsinya yang terlihat dari predikatnya itu sendiri. Raja Alam yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dari kedua lainnya (primus inter pares) mengatur kerajaan ke dalam dan menjaga hubungan dengan dunia luar. Raja Adat mengatur adat dan seluk-beluk adat, dan raja ibadat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan agama.
Di tingkat nagaripun juga demikian. TTSnya berbentuk tiga serangkai: Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai. Ninik Mamak, berkaitan dengan adat dan hubungan ke dalam di dalam kaum dan suku dan keluar di dalam nagari dan antar nagari. Alim Ulama, sebagaimana namanya, berkaitan dengan "kitab," artinya agama, sementara Cerdik Pandai dengan kecendekiaannya, yang akal dan buah pikirannya diperlukan oleh masyarakat.
*
Namun, itu dahulu, ketika unsur luar belum masuk, kecuali unsur Islam yang datang melengkapi dan memberi ruh keagamaan kepada sebuah sistem sosial yang tadinya semata berupa ajaran etika sosial yang mengambil paradigmanya kepada hukum-hukum alam. Islam menekankan kepada hubungan yang harmonis secara vertikal ke atas dengan Tuhan dan secara horizontal samping menyamping dengan sesama manusia. Dengan dilandaskannya konsep kepemimpinan TTS kepada adat yang telah bersenyawa dengan syarak itu maka sistem kepemimpinannya berpedoman kepada Al Quran dan Hadits di samping juga kepada hukum-hukum alam yang tidak lain adalah sunnatullah itu sendiri.
Ketika Belanda masuk, Jepang masuk dan kemerdekaanpun dikumandangkan, sendirinya masuk pulalah unsur-unsur baru dari luar. Konsep kepemimpinan tripartit TTS mulai mendapat saingan dan tantangan-tantangan baru. Sementara, sejarah menghendaki, Minangkabau yang tadinya berbentuk kerajaan, ditelan oleh sejarah dengan terjadinya Perang Paderi di awal abad ke 19. Namun sistem bernagari berlanjut dengan ritma dan dinamikanya pula sampai dihidupkannya nagari kembali hari ini.
Nagari seperti yang kita kenal sekarang dengan sendirinya tidak lagi murni seperti sebelum penjajahan masuk. Nagari telah mengalami akulturasi dengan unsur-unsur yang dari luar itu. Masih di zaman Belanda sekalipun, walau Belanda tidak ikut memerintah sampai ke tingkat Nagari, namun Kepala Nagari mendapat pisuluik (besluit) dari pemerintah Belanda. Mereka digaji oleh pemerintah dan mendapat tanda jasa bagi yang loyal kepada pemerintah Belanda. Dalam mengurus Nagari, Kepala Nagari lalu dibantu oleh Dubalang dan perangkat lainnya, sementara di samping itu ada Kerapatan Nagari yang semuanya terdiri dari penghulu-penghulu suku. Karena Kepala Nagari adalah juga penghulu suku maka pemerintah nagari memiliki fungsi ganda, ke bawah mewakili pemerintah gubernemen dan ke atas mewakili rakyat dari nagari bersangkutan.
Dalam masyarakat yang sudah tidak lagi mandiri dan berdiri sendiri tetapi telah menjadi bahagian dari sistem pemerintahan yang terstruktur secara hirarkis-vertikal sejak masa penjajahan dahulu itu, maka terjadilah dualisme pemerintahan dan sekaligus kepemimpinan. Ada pemerintahan formal yang bercorak nasional dan berjenjang secara hirarkis-vertikal ke tingkat pusat, di mana Sumatera Barat menjadi bahagian yang integral daripadanya, dan ada pemerintahan adat secara informal di tingkat nagari. Sampai dengan dileburnya pemerintahan nagari menjadi pemerintahan desa yang seragam untuk seluruh Indonesia di zaman Orde Baru, pemerintahan nagari memiliki kedua unsur formal dan informal itu. Dalam arti, secara formal, kepala nagari atau wali nagari adalah wakil pemerintahan nasional di tingkat nagari; sementara secara informal, kepala nagari adalah juga pemimpin informal di nagarinya. Rata-rata kepala nagari, khususnya di zaman Belanda sampai kepada awal masa kemerdekaan, adalah pemimpin informal bergelar penghulu di nagarinya.
Dengan pemerintahan nagari yang berfungsi ganda itu, kedudukan dan peran dari TTS cukup menonjol. Yang mengisi jabatan di Kerapatan Nagari, DPRN, dsb. di nagari, adalah dari unsur kepemimpinan TTS tersebut. Tetapi masih di bagian awal dari zaman kemerdekaan ini, kecuali unsur TTS juga mulai muncul dan dimunculkan unsur bundo kanduang dan bahkan pemudanya. Tujuannya terutama untuk mendapatkan dukungan moral dan representasi yang merata dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi peranan bundo kanduang dan pemuda di masa revolusi kemerdekaan memang tidak kecil, bahkan menonjol.
Di zaman berdesa di masa Orde Baru, paradigma kepemimpinan di tingkat desa tidak lagi ditekankan kepada pertimbangan ada tidaknya unsur TTS itu berperan, tetapi terutama kepada faktor loyalitas kepada pemerintah. Tidak lagi dipersyaratkan bahwa yang diangkat jadi Kepala Desa (Kades) harus dari unsur TTS tetapi dari mereka yang memiliki loyalitas kepada pemerintah yang di atas itu. Tidak sedikit dari unsur TTS tidak terlibat atau bahkan tidak terpakai selama masa Orde Baru karena loyalitasnya yang diragukan.
Peran dan kedudukan dari TTS kembali menonjol justeru dengan semangat Kembali ke Nagari, dengan diberlakukannya UU Otonomi Daerah di zaman Reformasi sekarang ini. Dengan UU Otda No. 22 dan 25 th 1999 ini pemerintahan terendah setingkat desa yang memiliki ciri-ciri kekhasan tersendiri seperti nagari di Sumatera Barat ini dimungkinkan untuk kembali dihidupkan jika masyarakat adat bersangkutan menginginkannya. Masyarakat di Sumatera Barat ternyata mengambil peluang seperti yang diberikan oleh UU Otda itu. Setelah melalui persiapan-persiapan yang cukup panjang, sekarang rata-rata nagari telah kembali ke sistem Nagari, dan Desa hilang, kecuali di daerah Mentawai yang tetap dengan sistem Desa, karena Mentawai secara kultural bukanlah bahagian dari wilayah adat dan budaya Minangkabau.
Namun dengan konsep Kembali ke Nagari dan dengan pengaktualisasian kembali konsep kepemimpinan TTS itu, sejumlah permasalahan muncul. Pertama, mengenai pendefinisian kembali dari unsur TTS itu sendiri. Tidaklah susah untuk mengidentifikasi unsur Ninik mamak di Nagari, karena ninik mamak itu jelas atributnya secara adat. Tetapi apakah ninik mamak itu harus penghulu yang diangkat dalam suku? Bagaimana dengan nagari yang penghulu sukunya sudah lama terbenam dan tidak atau belum berganti? Ada banyak nagari-nagari di Sumatera Barat sekarang ini yang tidak lagi ada penghulunya, walau ninik mamak dalam kaum ataupun suku tetap ada. Tetapi ninik mamak yang bukan penghulu itupun definisi maupun identifikasinya juga kabur. Dalam sebuah kaum ataupun suku, bisa ada tetapi juga bisa tidak diketahui secara pasti siapa sesungguhnya yang diakui sebagai ninik mamak itu. Belum lagi untuk mengatakan bahwa tidak sedikit dari ninik mamak yang penghulu juga ikut merantau, sementara juga ada gejala bahwa yang diangkat jadi penghulu itu adalah orang berpangkat yang pejabat tetapi bisa saja tidak mengerti dengan adat dan seluk beluk adat itu. Rata-rata dari penghulu yang pejabat ini tidak tinggal di kampung tetapi di kota-kota di Sumbar ataupun di rantau. Gejala lain yang juga muncul sejak masa Orde Baru yang lalu ialah bahwa ternyata gelar datuk ini juga bisa dihadiahkan kepada orang-orang yang bukan Minangkabau karena dianggap pejabat yang berjasa, raja di seberang sana, dsb. Nyaris di zaman awal Orde Baru dulu bahkan ada uknum etnik Cina dan Batak yang kebetulan beragama Kristen mau diberi gelar datuk pula meniru cara di Malaysia.
Lalu, dalam Kerapat Adat Nagari (KAN) model sekarang ternyata tidak semua dari unsur adat bergelar datuk, di samping di KAN juga duduk unsur non-ninik-mamak, bahkan bundo kanduang, dsb.
Kedua, bagaimana duduk-tegaknya dengan munculnya unsur "bun-do kanduang" yang tadinya berada di garis belakang dalam kaum di rumah masing-masing, yang berfungsi sebagai amban puruak, sekarang juga tampil dan ditampilkan sebagai unsur kepemimpinan di nagari? Apakah setiap wanita yang telah berumur dan berkeluarga adalah bundo kanduang, ataukah hanya sejumlah tertentu yang aktif dalam berbagai kegiatan dalam masyarakat saja? Ataukah juga terutama hanya isteri-isteri pejabat saja yang duduk di Dharmawanita dsb? Bagaimana lalu kaitannya dengan konsep TTS itu, apakah mereka ada di dalam, di luar atau di sampingnya? Begitu juga halnya dengan unsur "pemuda," yang juga diikutsertakan dalam kepemimpinan di nagari, terutama untuk duduk di BPRN ataupun lainnya.
Ketiga, siapa sesungguhnya, dan kriteria apa yang diberikan kepada unsur Alim Ulama itu, khususnya di Nagari? Apakah imam-khatib, qadhi-bilal, dan yang berperan dalam kegiatan keagamaan lainnya, otomatis adalah ulama atau alim-ulama? Seperti juga dengan penghulu tadi, mereka yang dikualifikasikan sebagai ulama itu sekarang juga banyak yang keluar dari kampung dan bertebaran di kota-kota, baik dalam menjalankan fungsi dan profesinya sebagai ulama maupun bergerak di berbagai bidang kegiatan seperti yang lain-lainnya.
Keempat, yang lebih sukar lagi diidentifikasi, khususnya di Nagari, siapa sesungguhnya yang dikategorikan sebagai cadiak pandai itu? Apa ukuran dan kriterianya? Apakah hanya sekadar asumsi warga masyarakat saja bahwa seseorang itu dianggap cadiak pandai karena dia bersekolah tinggi atau karena pandai berbicara dan mengeluarkan pendapat? Jika demikian, apakah setiap sarjana adalah cadiak pandai? Bukankah banyak sarjana yang tidak cadiak pandai ataupun cendekiawan, sementara tidak sedikit pula orang yang sekolahnya tidak tinggi tetapi dia berperan sebagai cadiak pandai ataupun cendekiawan sesungguhnya? Sedikit sarjana yang tinggal di kampung, sementara sarjana yang memilih jadi pegawai negeri di kota, karena abdi pemerintah, dan periuk nasinya tergantung pada pemerintah, lalu tidak bisa dan tidak mungkin berfikir kritis dan independen sebagai laiknya cendekiawan. Di zaman Orde Baru, sarjana yang bungkem dan tidak bersuara itu tidak hanya di kantor-kantor pemerintah tetapi bahkan di lingkungan perguruan tinggi sekalipun. Di Sumbar sekarang ada ribuan sarjana, ada sekian S2 dan sekian pula S3 dan bahkan profesornya. Tetapi kenapa yang bersuara dan mengeluarkan pendapatnya bagi kepentingan masyarakat hanya segelintir kecil saja, dan cenderung orangnya hanya itu ke itu juga?
Dan kelima, bagaimana dan di mana letaknya kelompok birokrasi, khususnya para pejabat pemerintah, sivil maupun militer, dalam kaitannya dengan kepemimpinan TTS itu, yang sejak kemerdekaan ini justeru menempati posisi terdepan dalam sistem kepemimpinan dalam masyarakat? Dalam sistem pemerintahan yang cenderung etatik dan bahkan otokratik, adakah tempat sesungguhnya bagi TTS itu untuk berperan? Dan dalam konteks Kembali ke Nagari sekarang ini adakah tempat bagi para pejabat itu untuk berperan?
*
Ada banyak hal dan masalah yang berkaitan dengan konsep TTS ini yang harus diklarifikasikan. Sejauh ini kita baru banyak berfikir pada level teoretis, konseptual dan ideal-normatif. Kita belum cukup menggagaskan mengenai aspek implementasi dan pemakaian serta pemasangannya dalam struktur kepemimpinan dalam masyarakat secara riel dan aktual, khususnya dalam masyarakat Nagari dalam rangka semangat Kembali ke Nagari sekarang ini dan sekaligus dalam rangka menghidupkan kembali konsep TTS itu.
Orang-orang dari perguruan tinggi, dari lembaga-lembaga penelitian, dari organisasi-organisasi professi yang berkaitan dengan TTS itu -- seperti LKAAM, MUI, ICMI, dsb --, dan perorangan sekalipun, perlu secara bersungguh-sungguh memikirkan konsep TTS ini yang diimplementasikan dalam rangka Kembali ke Nagari itu. Bagi orang luar konsep TTS ini masih kabur. Tetapi tidak kurangnya juga oleh sebagian besar warga masyarakat sendiri, yang di kampung, apalagi yang di rantau. ***

1 komentar:

itahya's blog mengatakan...

Semangat pak Datuak, trus maju...